Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan Vigit Waluyo sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor sepakbola Indonesia. Dalam tugasnya, Vigit Waluyo berperan sebagai perantara atau pemberi suap.
Ditangkapnya Vigit Waluyo terkait dengan pengaturan skor yang terjadi pada Liga 2 musim 2018 lalu. Disebutkan juga kalau Vigit Waluyo merupakan orang lama di dunia sepakbola Indonesia.
Vigit Waluyo merupakan sosok yang cukup dikenal di sepakbola Indonesia, khususnya di Pulau Jawa. Banyak para pelaku sepakbola yang cukup akrab dengannya.
“Ada salah satu aktor intelektual pengatur skor yang mungkin namanya cukup malang melintang di dunia pesepakbolaan dengan inisial VW [Vigit Waluyo],” kata Sigit dalam konferensi pers Satgas Anti-Mafia Bola di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/12).
Ketua Satgas Antimafia Bola Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah menemukan adanya keterlibatan dari perangkat pertandingan dan pihak klub dalam kasus pengaturan skor terseebut. Temuan itu diperkuat dengan adanya laporan intelijen sportradar (SR) yang berasal dari PSSI.
Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan para pelaku biasanya melobi wasit yang bertugas untuk berbuat curang dengan keputusannya yang berat sebelah. Terbukti juga dengan adanya beberapa keputusan ganjil dalam pertandingan yang diindikasikan adanya pengaturan skor.
“Dengan cara melobi perangkat wasit dan memberikan sejumlah uang untuk memenangkan salah satu klub dalam pertandingan sepak bola tersebut,” ujar Asep.
“Berdasarkan keterangan ahli perwasitan terdapat 23 kejanggalan pada keputusan wasit yang diduga melakukan berhubungan dengan praktek suap,” jelasnya.
Vigit Waluyo bukan aktor satu-satunya yang melakukan pergerakan dalam pengaturan skor, ada juga rekannya yang sampai saat ini masih didari keberadaannya. Orang tersebut adalah Gregorius Andi Setyo.
“Dan satu tersangka seorang kurir berstatus DPO [Daftar Pencarian Orang] berinsial GAS [Gregorius Andi Setyo] yang sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran,” kata Asep.
Akibat dari perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Adapun untuk para wasit yang terlibat akan dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
Selain itu, Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menekankan bahwa upaya pemberantasan mafia sepakbola kini telah memasuki babak baru sesuai dengan harapan Presiden Joko Widodo.
Presiden meyakini bahwa sepakbola Indonesia akan semakin baik dengan kompetisi yang bersih dan berprestasi, serta menjadi salah satu yang terbaik di Asia Tenggara, Asia, bahkan dunia nantinya.
Erick mengucapkan terima kasih atas keseriusan Presiden dan Kapolri dalam mendorong pengungkapan Mafia Sepakbola. Erick menegaskan bahwa pengungkapannya tanpa pandang bulu.
“Oleh karena itu, saya dan PSSI siap diperiksa jika memang diperlukan dalam pengungkapan mafia bola ini. PSSI akan selalu transaparan,” katanya.
“Hal yang luar biasa terjadi hari ini bahwa cita-cita sebagai bangsa yang ingin memiliki sepakbola bersih dan berprestasi dilakukan terus menerus oleh Presiden Jokowi dan Presiden (FIFA) Gianni Infantino. Mereka percaya sepakbola indonesia bisa jadi yang terbaik di Asia Tenggara, Asia, dan bahkan di dunia,” ujarnya.
Erick mengungkapkan bahwa untuk mewujudkan harapan Presiden, Gianni, dan pecinta sepakbola Indonesia itu, maka PSSI dan Polri telah membentuk Satgas Anti Mafia Bola Polri. Kemudian dilengkapi oleh Satgas Anti Mafia Bola Independen sebagai pendampingan.
View this post on Instagram


