Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) mendesak agar klub Liga 2 segera menyelesaikan tunggakan bayaran kepada para pemainnya. Sejauh ini tercatat ada sembilan klub yang masih memiliki tunggakan bayaran ke pemain mereka.
Dalam daftar tersebut ada Gresik United, Persijap Jepara, Kalteng Putra, PSMS Medan, PSPS Riau, Persiraja Banda Aceg, Semen Padang, Persikab Bandung dan PSKC Cimahi. Bahkan total tunggakan kesembilan klub itu mencapai Rp 5 Miliar. Jumlah tersebut meliputi 138 pemain di Liga 2 2022/2023.
Seperti diketahui, padahal Liga 2 2023/24 akan memulai kick off pertamanya pada 10 September 2023 mendatang. Dalam rilis yang diterima oleh Jebreeetmedia, APPI menuntut para klub untuk segera menyelesaikan tunggakannya sebelum kompetisi berlangsung.
Hardika Aji selaku CEO APPI meminta PSSI dan PT LIB untuk terus mengawal polemik tunggakan pemain saat ini. Pasalnya, jika ternyata PSSI atau PT LIB tidak menanggapi tunggakan ini maka ia memastikan jika kualitas kompetisi telah menurun.
“Kami juga meminta kepada PSSI dan PT LIB untuk dapat mengawal dan memverifikasi karena salah satu aspek Club Licensing Regulation untuk dapat mengikuti kompetisi selanjutnya adalah faktor finansial,” kata Hardika Aji, Jumat (1/9/2023).
“Liga 2 musim kompetisi lalu, 2022/2023 dapat berjalan dengan tanpa adanya sisa kewajiban yang belum terselesaikan.
“Jadi jika pada musim baru 2023/2024 ini masih terdapat tunggakan pada saat liga digulirkan, jelas telah terjadi penurunan kompetisi pada tahun ini,” lanjutnya.
POTENSI HUKUMAN
Menurut Hardika AJi, bukan tidak mungkin nantinya klub yang masih menunggak untuk bisa dihukum oleh FIFA. Terlebih adanya aturan dari FIFA terkait dengan tunggakan pembayaran pemain.
“Adanya potensi hukuman bagi klub yang belum memenuhi kewajiban terhadap pemain sebagaimana tercantum dalam regulasi FIFA,” ungkap Hardika Aji.
GUGATAN PEMAIN PSKC CIMAHI DAN PERSIKAB BANDUNG
Para pemain PSKC Cimahi dan Persikab Bandung, melalui APPI pernah mengajukan gugatan kepada NDRC Indonesia terkait kasus penyelesaian kewajiban pembayaran hak-hak pemain.
Namun, NDRC Indonesia tidak dapat memproses gugatan yang APPI kirimkan dikarenakan di dalam kontrak kerja antara pemain dengan Klub PSKC Cimahi maupun Klub Persikab Bandung keduanya sama-sama menyebutkan bahwa:
“Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan maka Pemain dan Klub sepakat akan menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan. Para pihak tidak akan
membawa permasalahan kepada National Dispute Resolution Chamber (NDRC),” tulis isi kontrak PSKC Cimahi dan Persikab Bandung.
MERUGIKAN PEMAIN
Klausul dalam kontrak PSKC Cimahi dan Persikab Bandung dianggap oleh APPI sangat merugikan pemain. APPI menilai jika klausula sebagaimana tersebut juga sangat ironis dan tidak sejalan dengan yurisprudensi umum FIFA DRC serta tidak sesuai dengan SPC (Standard Player’s Contract) yang telah dibuat oleh PSSI.
Perlu digaris bawahi bahwa pemilihan badan penyelesaian sengketa melalui NDRC Indonesia dalam SPC telah disepakati setelah melalui proses negosiasi yang panjang antara perwakilan klub, perwakilan
pemain (APPI) dan PSSI yang disupervisi oleh FIFA.
“Sangat tidak dapat diterima bahwa anggota PSSI, dalam hal ini Klub PSKC Cimahi dan Persikab Bandung melanggar peraturan ini dan merugikan hak-hak pemain yang berarti juga Klub-klub tersebut tidak menghargai dan menghormati NDRC Indonesia yang merupakan Pilot Project-nya FIFA dan PSSI.” jelas Jannes Silitonga selaku Head Legal APPI.
ATURAN SURAT KELUAR
Selain masalah penyelesaian tunggakan gaji oleh Klub Liga 2, APPI juga telah menerima puluhan laporan dari pemain yang mengalami masalah dengan permintaan Surat Keluar dari Klub ketika akan melakukan perpindahan ke Klub yang lain.
Dalam rilis APPI, menginformasikan bahwa sehubungan dengan adanya regulasi FIFA RSTP (Regulations on Status and Transfer Players) Edisi bulan Maret 2023, Pasal 6 ayat 5, yang menyebutkan bahwa:
“Dalam kasus di mana sekretariat umum FIFA mengizinkan pendaftaran di luar periode pendaftaran berdasarkan pengecualian dalam ayat 3 a), setiap ketentuan peraturan domestik atau perjanjian kontrak yang membutuhkan persetujuan dari klub sebelumnya untuk mendaftarkan pemain akan batal demi hukum.
“Dalam kasus di mana kontrak kerja pemain telah berakhir, maka persetujuan dari mantan klub tidak diperlukan untuk mendaftarkan pemain tersebut.”
“Maka APPI berharap agar Sepakbola Indonesia melalui PSSI dan PT LIB dapat menerapkan regulasi FIFA RSTP tersebut di atas ke dalam regulasi Liga 1 dan Liga 2 Indonesia, mengingat banyaknya kesimpangsiuran atas aturan terkait Surat Keluar yang terjadi selama ini yang sangat merugikan pemain.” ujar Riza Hufaida selaku Legal APPI.
Berikut 9 Klub Peserta Liga 2 yang Belum Menyelesaikan Kewajiban pada Pemain:
1. Gresik United: Rp160.583.540 (22 pemain) & Rp227.050.000 (5 pemain)
2. Persijap Jepara: Rp20.000.000 (1 pemain)
3. Kalteng Putra: Rp653.500.000 (19 pemain)
4. PSMS Medan: Rp127.500.000 (2 pemain)
5. PSPS Riau: Rp1.591.000.000 (26 pemain)
6. Persiraja: Rp388.000.000 (20 pemain)
7. Semen Padang: Rp93.750.000 (1 pemain)
8. Persikab Bandung: Rp1.313.210.000 (16 pemain)
9. PSKC Cimahi: Rp873.000.000 (29 pemain)
Total: Rp5.447.593.540
View this post on Instagram