Kepolisian menetapkan enam tersangka dalam kasus match fixing atau pengaturan skor yang terjadi di Liga 2 pada musim 2018 lalu. Ketua Satgas Antimafia Bola Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya menemukan beberapa bukti dalam kasus tersebut.
Pengungkapan kasus pengaturan skor yang terjadi, berawal dari adanya indikasi kecurangan yang ditemukan penyidik usai menganalisis sejumlah pertandingan. Para pelaku akhirnya didapat setelah adanya pemeriksaan yang mendalam.
Satu Wasit, dua asisten wasit, dan satu wasit cadangan menjadi empat di antara enam tersangka match fixing itu. Dua sisanya merupakan perantara antara klub dan wasit, yakni LO wasit dan sang pengantar uang.
Keduanya dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Lalu untuk keempat wasit yang menjadi tersangka dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
“Dari hasil penyidikan, penyidik memperoleh bukti yang cukup. Maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri, Rabu (27/9).
WAKTU TERJADI
Menurut Irjen Pol Asep Edi Suheri match fixing terjadi pada kurun waktu 2018 sampai 2022. Dirinya sampai saat ini masih mendalami kasus tersebut.
Bukan tidak mungkin baginya hal tersebut masih terjadi di musim ini. Pasalnya diketahui bahwa pelaku masih berkegiatan di sepak bola Indonesia.
“Dalam laporan itu, terjadi match fixing pada pertandingan dari 2018 sampai dengan 2022. Tidak menutup kemungkinan praktik seperti itu masih terjadi pada 2023, karena target diduga masih berkecimpung dalam kegiatan persepakbolaan Indonesia sampai saat ini,” ujar Asep.
SATU MILIAR
Sejauh ini Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Jumlah tersebut merupakan dari pihak klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan, dan Komdis PSSI.
Dari pemeriksaan itu didapatkan fakta bahwa pihak klub memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada wasit yang bertugas. Yang cukup mencengangkan adalah pihak klub telah mengeluarkan sekitar Rp 1 Miliar untuk melobi wasit di beberapa pertandingan.
“Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di hotel tempat menginap dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y. Menurut keterangan klub mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan,” ujar Asep.
DI LIGA 1
Dikatakan oleh Irjen Pol Asep Edi Suheri klub yang memberikan sejumlah uang kepada wasit sudah sukses promosi ke Liga 1 dari Liga 2. Bahkan hingga saat ini klub tersebut masih aktif bermain di Liga 1.
Tidak disebutkan klub apa yang dimaksud. Yang jelas pemeriksaan akan terus dilakukan oleh Kepolisian.
“Klub yang diduga terlibat masih aktif dalam pertandingan Liga 1. Namun, hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami,” papar Asep.
View this post on Instagram