Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI) meminta manajemen Kalteng Putra untuk tunduk dan patuh terhadap regulasi yang ada. Tidak hanya itu, APPI juga memberikan ultimatum kepada Kalteng Putra terkait dengan tunggakan gaji yang tengah dialami oleh para pemainnya.
“Bahwa hubungan hukum antara Klub dengan ke-29 pemain sebagaimana tersebut di atas adalah berdasarkan Perjanjian Kerja Pemain Sepakbola Profesional,” tulis APPI dalam keterangan resminya.
“Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Pemain Sepakbola Profesional sebagaimana tersebut di atas maka para pemain dipekerjakan oleh Klub dengan jangka waktu bervariasi mulai dari bulan Juli 2023 s/d November 2023 sampai dengan berakhir perjanjian yakni sampai dengan Februari 2024 hingga Mei 2024;
“Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Pemain Sepakbola Profesional diatas, pembayaran gaji bulanan akan dibayarkan oleh Klub kepada para pemain selambat-lambatnya setiap tanggal 7 (tujuh) setiap bulan berjalan ke rekening pemain atau rekening lain yang ditunjuk oleh pemain;
“Bahwa namun demikian faktanya para pemain mengalami keterlambatan pembayaran gaji dari Klub selama 1-2 bulan,” lanjun APPI.
Disebutkan kalau para pemain Kalteng Putra telah menjalin komunikasi dengan pihak klub. Akan tetapi, masalah tersebut tidak diindahkan dan tidak terselesaikan.
Selepas itu, para pemain pun melaporkan masalah tersebut kepada APPI. Usai kabar tunggakan gaji ini sampai ke permukaan, justru Kalteng Putra melkukan tindakan yang tidak diharapkan.
Manajemen Kalteng Putra melaporkan melaporkan para pemain atas pelanggaran UU ITE atau pencemaran nama baik. Padahal menurut APPI, masalah tunggakan gaji ini patutnya diselesaikan oleh manajemen.
“Bahwa terhadap permasalahan keterlambatan pembayaran gaji sebagaimana tersebut di atas para pemain telah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak manajemen terkait perselisihan yang terjadi namun tidak mendapatkan respon positif terkait pembayaran tersebut dan hanya mendapat janji yang tak kunjung ditepati oleh pihak Klub;
“Bahwa selanjutnya para pemain melaporkan masalah keterlambatan pembayaran gaji sebagaimana tersebut di atas ke APPI;
“Bahwa atas laporan pemain sebagaimana tersebut di atas, kemudian Kami telah melakukan korespondensi via surat elektronik (e-mail) kepada Klub Kalteng Putra namun juga tidak mendapatkan respon positif,” sambun keterangan dari APPI.
Adapun APPI menyebutkan bahwa para pemain harus melaporkan masalah tunggakan gaji kepada mereka karena tidak adanya respon dari manajemen. Untuk itu, APPI sangat menyesalkan manajemen melaporkan para pemain ke Kepolisian.
“Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas Kami sangat menyesalkan tindakan dari Klub yang telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini secara pidana ke Polda Kalimantan Tengah atas dasar UU ITE, karena menurut Kami, apa yang telah dilakukan oleh para pemain sehubungan dengan unggahan para pemain di media sosial merupakan fakta yang sebenarnya dan tidak masuk dalam ranah pencemaran nama baik.
“Seandainya ada tanggapan dan respon dari pihak lain/netizen yang tidak benar, hal tersebut bukanlah menjadi tanggung jawab dari para pemain. Hal tersebut bagi Kami sebagai iklim demokrasi yang justru dilindungi oleh hukum dan undang-undang atas apa yang dilakukan oleh para pemain dalam berpendapat,”
APPI juga menjelaskan bahwa sebetulnya sengketa terkait kasus yang dialami oleh para pemain sudah diatur dalam pasal Perjanjian Kerja Pemain Sepakbola Profesional. Selain itu, kasus penunggakan gaji juga sudah harus masuk dalam Yuridiksi NDRC (National Dispute Resolution Chamber) sesuai dengan Pasal 2.
Tak salah jika pada akhirnay APPI meminta Kalteng Putra untuk tunduk dan patuh kepada regulasi yang ada. Terlebih regulasi tersebut cukup kuat di mata hukum.
“Setiap perselisihan, sengketa, tuntutan, penafsiran ketentuan dari kontrak ini, yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat harus dan wajib disampaikan kepada, untuk diperiksa dan diputus oleh National Dispute Resolution Chamber (NDRC) Indonesia yang keputusannya mengikat para pihak yang berselisih sebagai putusan yang final dan mengikat”.
“NDRC Indonesia adalah badan arbitrase yang berwenang untuk menangani setiap sengketa di antara Klub Sepakbola dengan Pemain yang terkait dengan hubungan kerja dan stabilitas kontrak sebagaimana diatur dalam kerangka peraturan FIFA dan PSSI, serta sengketa terkait dengan kompensasi latihan dan kontribusi solidaritas antara sesama Klub Sepakbola maupun antara Klub Sepakbola dengan Sekolah Sepakbola.”
Jika ternyata ke depannya laporan yang dilakukan Kalteng Putra kepada para pemainnya terus berlanjut, APPI siap memberikan perlindungan hukum kepada pemain. Mereka juga siap melawan laporan tersebut dengan langkah hukum juga.
“Bahwa namun demikian jika Klub tetap akan menyelesaikan kasus ini ke jalur hukum pidana sebagaimana point 8, maka Kami sebagai Asosiasi Pesepakbola akan memberikan perlindungan kepada Anggota Kami dan mereservir hak kami untuk untuk melakukan langkah hukum baik secara bagaimanapun dan di instansi manapun terhadap Klub,” jelas APPI.
Penunggakan gaji pemain Kalteng Putra sendiri berbuntut panjang. Pasalnya pada akhirnya Kalteng Putra harus terdegradasi ke Liga 3 setelah para pemain enggan untuk beraksi di lapangan saat Kalteng Putra menghadapi PSCS Cilacap, Sabtu (27/1).
APPI ternyata tidak hanya meminta Kalteng Putra untuk segera menyelesaikan kasus tunggakan gaji yang terjadi saat ini, tetapi juga yang sebelumnya. Tercatat Kalteng Putra masih menunggak 19 pemainnya di musim lalu.
Total yang harus dibayarkan oleh Kalteng Putra adalah sebesar Rp 279 juta. Tunggakan tersebut terjadi di musim lalu dan hingga saat ini seperti yang dikabarkan oleh APPI bahwa Kalteng Putra masih belum menjalankan putusan NDRC dengan Nomor: 043/NDRC/VI/2023 s/d 052/NDRC/VI/2023, Nomor: 054/NDRC/VI/2023 s/d 056/NDRC/VI/2023 dan Nomor: 108/NDRC/VI/2023 s/d 113/NDRC/VI/2023 tertanggal 10 Juli 2023.
View this post on Instagram