Dalam kasus gol kontroversial Irak yang disahkan wasit, terdapat beberapa elemen yang perlu dianalisis:
-
- Kronologi Gol Osamah Jabbar Rashid: Gol kedua Irak oleh Osamah Jabbar Rashid terjadi pada menit 45+6. Sebelum gol itu, pemain Irak berada dalam posisi offside saat bola memantul dari kiper Indonesia Ernando Ari. Meski dicek VAR, wasit tetap mengesahkan gol tersebut.
- Penggunaan VAR dan Protokol: Protokol VAR mengikuti prinsip-prinsip Laws of the Game. Namun, VAR hanya berlaku untuk gol, penalti, kartu merah langsung, dan kesalahan identitas pemain. Kejadian offside sebelum gol tidak termasuk, sehingga VAR tidak bisa mengoreksi keputusan wasit.
- Celah dalam Protokol VAR: Analisis menunjukkan celah terkait penggunaan VAR hanya pada satu rangkaian serangan. Ini menciptakan ketidaksesuaian dalam menilai situasi di mana serangkaian kejadian mengarah pada gol, tetapi VAR hanya berlaku pada satu fase serangan.
- Attacking Possession Phase: Laws of the Game menyatakan titik awal fase serangan baru terbatas pada fase yang terjadi secara langsung. Faktor lain yang dipertimbangkan adalah kemampuan pertahanan untuk reset dan momentum serangan.
- Penerapan Laws of the Game: Wasit kemungkinan menganggap bahwa saat bola keluar dari kotak penalti setelah peluang offside yang mencurigakan, Irak memulai serangan baru. Meskipun offside, Laws of the Game tidak memungkinkan VAR mengoreksi keputusan jika sudah melewati satu fase serangan baru.
Dengan demikian, terdapat celah dalam protokol VAR dan penerapan Laws of the Game yang membenarkan gol kedua Irak meski ada offside dalam fase serangan sebelumnya.


