Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo mengambil langkah untuk menengahi konflik berkepanjangan Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI). Sebelumnya PTMSI mengalami konflik kepengurusan ganda yang telah berlangsung selama 10 tahun lamanya.
Dalam penyelesaiannya, Dito Ariotedjo melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI) Peter Layardi Lay dan Ketua Umum PP PTMSI Komjen Pol (Purn) Oegroseno di Kediaman Menpora, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Rabu (19/4) siang.
Pertemuan tersebut dilakukan Dito Ariotedjo untuk menyudahi konflik yang ada dan meminta kedua belah pihak untuk menandatangani nota kesepakatan demi memajukan cabang olahraga tenis meja di Indonesia.
“Alhamdulillah telah terjadi kesepakatan antara Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan Peter Layardi Lay untuk menyerahkan sepenuhnya ke Menpora untuk penyelesaian permasalahan dan persatuan tenis meja,” ujar Menpora Dito.
Dalam kesepakatan yang ada, nantinya Dito Ariotedjo akan memimpin langsung PTMSI untuk sementara sampai adanya perbaikan di tubuh organisasi tersebut. Tentu menjadi sebuah kabar yang menggembirakan, pasalnya konflik tersebut sudah berlangsung cukup lama.
“Akhirnya setalah 10 Tahun lebih Organisasi Tenis meja bersengketa bisa menemukan solusi. Bahwa kedua pihak telah sepakat untuk di tengahi oleh Kemenpora dalam menyelesaikan konflik lebih dari 10 tahun di PTMSI,” katanya.
Atas dasar itu, Dito Ariotedjo menegaskan untuk menormalisasi cabor tenis meja yang akan ia pimpin langsung ke depannya.
“Sekarang saya akan memimpin langsung normalisasi kepengurusan PTMSI dengan cara yang sesuai peraturan berlaku dan terus berkordinasi dengan kedua belah pihak,” tegasnya.
“Saya ucapkan terima kasih untuk Pak Oegroseno dan Pak Peter Layardi yang sangat serius memikirkan masa depan olahraga tenis meja di Indonesia,” tutupnya.
KONFLIK
Adanya konflik PTSMI diawali dengan dilakukannya perubahan AD/ART yang dilakukan oleh PTMSI yang di mana di dalamnya disebutkan jika PTMSI membentuk pengurus pusat yang akhirnya disingkat PP PTMSI.
Dengan dibentuknya PP PTMSI akhirnya mereka melakukan pengangkatan Ketua Umum yang saat itu dijabat oleh Dato Tahir untuk periode 2012-2016. Atas pengangkatan itu akhirnya Dato Tahir mengirimkan surat pengukuhan kepengurusan PP PTSMI kepada Koni Pusat uang saat itu diketuai oleh Tono Suatman.
Namun nyatanya surat tersebut tidak ditanggapi sama sekali oleh Tono Suratman. Akibatnya Dato Tahir kecewa dan mengundurkan diri dari Ketua Umum PP PTMSI.
Dengan begitu akhirnya PP PTMSI melakukan Munaslub pada tanggal 31 Oktober 2013 di Jakarta yang dihadiri oleh 24 Pengprov PTMSI dan peninjau dari KONI Pusat.
Munaslub tersebut secara aklamasi memilih Komjen Pol Drs Oegroseno SH sebagai Ketua Umum PP PTMSI Masa Bakti 2013–2017. Dengan pemilihan dan pengangkatan itu, akhirnya Dato Tahir mengirimkan surat pengukuhan kepengurusan PP PTMSI kepada Koni Pusat.
Namun Ketua Koni Pusat saat itu, Tono Suratman tidak pernah menanggapi surat dari PP PTMSI. Karena hal tersebut akhirnya Dato Tahir mengundurkan diri dari PP PTMSI karena kecewa atas apa yang dilakukan oleh KONI Pusat.
Akhirnya pada tanggal 31 Oktober 2013 PP PTMSI melaksanakan Munaslub di Jakarta, yang dihadiri oleh 24 Pengprov PTMSI dan Peninjau dari KONI Pusat.
Namun bukannya mengindahkan munaslub PP PTMSI, Tono Suratman justru melakukan munas bersama PB PTMSI. Munas sendiri digelar pada tanggal 28 Januari 2014, yang dilaksanakan oleh Caretaker PB PTMSI A.F. Hamidy selaku Sekjen KONI Pusat di Hotel Century Senayan, dan dihadiri oleh 13 Pengprov PTMSI. Munas itu memilih Marzuki Ali sebagai Ketua Umum PB PTMSI masa bakti 2014 – 2018.
Dengan munculnya dualisme kepengurusan PTMSI tersebut, pada tanggal 15 April 2014, Ketua Umum PP PTMSI Oegroseno menggugat Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, dengan Objek sengketa surat keputusan KONI Pusat Nomor 29A tanggal 28 Februari 2014, tentang pengukuhan Ketua Umum PB PTMSI, Marzuko Ali.
Kemudian PTUN memgeluarkan putusan Nomor : 75/G2014/PTUN-JKT Tanggal 12 Agustus 2014, yang membatalkan Surat Keputusan KONI Pusat NOMOR : 29A tanggal 28 Agustus 2014. PTUN memerintahkam KONI Pusat wajib mencabut surat keputusan KONI PUSAT Nomor : 29A Tanggal 28 Agustus 2014.
PTUN juga memerintahkan KONI Pusat untuk menerbitkan surat keputusan pengukuhan kepengurusan PTMSI hasil Munaslub PP PTMSI 31 Oktober 2013 Masa Bakti 2013 – 2017, dengan Ketua Umum Oegroseno.
Kemudian KONI Pusat menempuh mekanisme banding ke PT TUN Jakarta dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Berdasarkan putusan MA Nomor : 274K/TUN/2015, tanggal 10 Agustus 2015 menyatakan : menolak permohonan kasasi Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman dan menghukum Tono Suratman membayar perkara Rp. 500.000.000.
Meski demikian, Tono Suratman kembali membuat Munaslub PB PTMSI pada tanggal 29 Mei 2016 dengan mengangkat dan mengukuhkan Lukman Edi sebagai Ketua Umum PB PTMSI masa bakti 2016 – 2020, menggantikan Marzuki Ali.
Sejak saat itulah akhirnya dualisme tak terselesaikan sampai saat ini.